Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian jo. pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP jo. Pasal 481 KUHP.
“ Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Toni Zainudin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, bertempat di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam perkara ini, korban sekaligus pelapor diketahui bernama Ibnu Hajar (63), warga Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat korban sedang berada di kamar mandi, pelaku berinisial DF (38) yang merupakan salah satu keluarga korban, masuk secara diam-diam ke kamar korban tanpa izin.
Di dalam kamar tersebut, pelaku mengambil kunci sepeda motor milik korban yang berada di atas lemari. Pelaku kemudian mengambil satu unit telepon seluler (HP) merek Oppo warna hitam milik korban.
Setelah mengambil barang tersebut, pelaku membawa pergi sepeda motor milik korban, yakni Honda tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BG 4758.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Selasa, 29 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang bekerja membuat siring di wilayah Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Selanjutnya, pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga milik pribadi serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. *
