Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pledoi Penuh Air Mata, Eks Bupati Rejang Lebong Minta Hakim Ringankan Hukuman

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-28T09:22:59Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Mantan Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fee proyek ijon di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/10/2026). Di hadapan majelis hakim, ia memohon agar mendapatkan keringanan hukuman.


Sambil terisak, Fikri berdalih bahwa perbuatan rasuah yang disangkakan kepadanya terjadi tanpa sepengetahuannya selaku kepala daerah.


Ia bahkan mengaku kerap mengingatkan bawahannya agar selalu bekerja secara profesional dalam setiap kesempatan rapat.


"Perbuatan yang disangkakan kepada saya bukan hanya terjadi pada pemerintahan yang saya pimpin saja, melainkan jauh sebelum itu," ujar Fikri dalam persidangan.


Fikri juga mengeklaim bahwa langkah pengembalian uang yang telah dilakukannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang pemimpin.


Usai persidangan, penasihat hukum Fikri, Benni Irawan, menegaskan bahwa pihaknya meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman melalui penerapan pasal yang dinilai lebih tepat, yakni Pasal 606, bukan Pasal 12.


Selain itu, pihak terdakwa juga meminta agar kelebihan pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp100 juta dikembalikan.


"Kami meminta keringanan hukuman dengan penerapan pasal yang seharusnya," ujar Benni Irawan.


Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Harri Eko, Wiwit Pratiwi. Pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dengan alasan bahwa kliennya tidak terbukti sebagai penggerak dalam perkara tersebut dan pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai.


Wiwit juga mendesak agar uang sitaan senilai lebih dari Rp911 juta dikembalikan kepada kliennya.


Menurutnya, dana tersebut merupakan hasil perolehan yang sah dan tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.


Permohonan yang disampaikan kedua pihak terdakwa tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. *

×
Berita Terbaru Update