Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polres OKU Ungkap Kasus Curas yang Jadi Target Operasi Ops Sikat I Musi 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-03T00:28:14Z


OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat I Musi 2026.


Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa tersebut terjadi pada 4 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Dusun Bantuan Ilir, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.


Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Sulhanudin (55), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.


“ Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi yang dihimpun, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju rumah.


Ketika melintas di wilayah Desa Karang Endah, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian menghentikan korban dan diduga memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.


Pelaku selanjutnya mengambil alih sepeda motor tersebut dan membawa korban menuju perjalanan Dusun atau Talang Bantuan Ilir. Sesampainya di lokasi, korban kemudian diminta turun dari sepeda motor.


Atas kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor yang digunakan saat itu dan mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.


Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.


Tersangka diketahui berinisial BS (41), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Mahanggin, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).


Tersangka diamankan pada Rabu, 30 September 2026, di ruang Unit Pidum Polres OKU. Setelah diamankan, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan tersebut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya:


Satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 7908 UU, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin, Satu buah kunci sepeda motor Honda Supra Fit, Satu unit STNK sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BE 7908 UU, Satu buah topi warna hitam merek Three Second.


Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Sikat I Musi 2026 yang dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka penanganan tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres OKU.


Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”*


#PolresOKU #OKU #OganKomeringUlu #OpsSikatIMusi2026 #Curas #PencurianDenganKekerasan #Kriminal #SumateraSelatan #Polisi #BeritaOKU #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update