Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 41 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,13 gram serta mengamankan seorang pria berinisial SF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Polres Prabumulih dan BNNK Prabumulih. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif sekaligus upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaksanaan razia dipimpin dengan arahan Kabag Ops Polres Prabumulih, KOMPOL HARMIANTO, S.H., M.H., M.Si. Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan ditekankan untuk menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran razia berada di Jalan Surip, Gang Pagaralam, RT 005 RW 004, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi 41 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 8,13 gram, empat bal plastik klip bening, serta 10 perangkat alat isap sabu atau bong.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp710.000, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Xiaomi berwarna gold, empat plastik klip bening berukuran besar, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta dua korek api.
Dari kegiatan di lokasi pertama tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti yang ditemukan turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah melakukan razia di lokasi pertama, tim gabungan melanjutkan kegiatan ke lokasi kedua di Jalan Bukit Lebar, RT 001 RW 004, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Di lokasi kedua, petugas menemukan lima perangkat alat isap sabu, tiga kotak rokok, satu bal plastik klip bening bekas pakai, dua korek api, serta tiga sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Berbeda dengan lokasi pertama, dalam razia di lokasi kedua tidak ada orang yang diamankan. Meski demikian, sejumlah barang yang ditemukan tetap diamankan untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU FITRAWADI, S.H., menyampaikan bahwa razia gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BNNK, disertai dukungan masyarakat, menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sejalan dengan arahan Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba, Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Setelah seluruh rangkaian razia selesai, personel gabungan melaksanakan apel konsolidasi di Polres Prabumulih sekitar pukul 11.20 WIB. Kegiatan kemudian berakhir pada pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Polres Prabumulih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap sehat, aman, dan terbebas dari bahaya narkotika. *
