Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Remaja 17 Tahun di PALI Ditangkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Dua Pelaku Diburu

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T08:00:49Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang remaja berusia 17 tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan polisi terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak. Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat.


Remaja tersebut diamankan petugas di kediamannya di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Senin (19/10/2026).


Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, mengatakan pelaku diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.


"Pengamanan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut," katanya, Rabu (21/10/2026).


Dobi menjelaskan, setelah diamankan di kediamannya, remaja yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kronologi Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di PALI


Dobi mengatakan dugaan persetubuhan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Sabtu (27/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial M menerima telepon dari anaknya sehari setelah kejadian.


Saat itu, M sedang berada di kebun karet di Desa Jerambah Besi. Melalui telepon, anaknya meminta M segera pulang karena ada sesuatu yang ingin disampaikan.


Setibanya di rumah, M memperoleh informasi dari anggota keluarga bahwa anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban disebut mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut.


Pihak keluarga kemudian berupaya mencari informasi lebih lanjut sebelum akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


"Dari hasil penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan," ujarnya.


Adapun empat barang bukti yang diamankan terdiri atas satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.


Polisi Buru Dua Orang Lainnya


Selain remaja yang telah diamankan, polisi masih mencari dua orang lainnya berinisial MS dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.


"Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya.


Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan persetubuhan anak di Kabupaten PALI tersebut. *

×
Berita Terbaru Update