Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terbongkar! Pemuda di Muba Simpan 16 Paket Sabu dalam Wadah Permen

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T10:21:15Z


MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang pemuda berinisial MY (23) diamankan jajaran Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan, setelah diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.


Dari tangan pemuda tersebut, polisi menyita 16 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 2,72 gram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam wadah plastik bekas permen berwarna putih yang dibalut lakban hitam.


Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.


Penangkapan dilakukan di samping rumah seorang warga bernama Herman, tepatnya di kawasan RT 016 RW 003, Kelurahan Bayung Lencir.


Menurut AKP Hutahaean, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mengamankan MY di lokasi kejadian. Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung secara terbuka, polisi kemudian menghadirkan Ketua RT setempat, Iskandar, sebagai saksi.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam wadah plastik bekas permen yang telah dibungkus lakban hitam.


Selain itu, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A10s berwarna biru yang berada di bawah badan MY.


Diamankan Bersama Barang Bukti


Setelah menemukan barang-barang tersebut, petugas langsung mengamankan MY beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hutahaean.


Adapun barang bukti yang disita polisi meliputi 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen berwarna putih yang dibalut lakban hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru.


Terancam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika


Atas dugaan perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, MY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut serta menelusuri asal-usul barang yang ditemukan.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Bayung Lencir dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mencegah peredaran narkoba sekaligus menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika. *

×
Berita Terbaru Update