Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buron Hampir Setahun, Pelaku Curanmor Bangka Barat Ditangkap di Prabumulih

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T08:11:59Z


BANGKA BARAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Buron selama hampir satu tahun, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA (42) alias Idi akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, setelah tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Barat dan Satreskrim Polres Prabumulih melakukan pengejaran.


Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik korban.


Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan adanya penangkapan lintas provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar pulau.


“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta koordinasi yang solid antar-wilayah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, dan penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian pelaku tidak menghentikan proses hukum,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan resmi, Senin (2/11/2026).


Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi pelaku menyasar sebuah rumah warga di Dusun Tambang 25, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat.


Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh istri korban, Rodia, sekitar pukul 05.00 WIB saat terbangun dari tidurnya. Ia mendapati pintu samping rumah sudah dalam kondisi terbuka.


Setelah melakukan pemeriksaan, korban mendapati satu unit sepeda motor matik Honda Vario 125 dan sebuah telepon seluler miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, Supriyadi (50) diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp28,5 juta.


Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam rumah korban. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan polisi.


Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu tahun, Tim URC Satreskrim Polres Bangka Barat akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Sumatera Selatan pada Jumat (30/10/2026) pagi.


Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju Kota Prabumulih untuk melakukan pengejaran dan penyergapan bersama personel Satreskrim Polres Prabumulih.


Hasilnya, pelaku IA berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 20.15 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BN 6370 DC milik korban.


Saat ini, tersangka IA berada di Mako Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih.


“Tersangka saat ini kami titipkan di Mako Polres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana serupa di wilayah hukum setempat. Langkah hukum selanjutnya adalah merampungkan pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, serta melengkapi seluruh berkas perkara untuk segera dilimpahkan,” pungkas Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara. *

×
Berita Terbaru Update