Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Dalam kasus ini, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang melibatkan ketiga tersangka. *
