"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antaranews, Kamis.
Prasetyo mengatakan, tindakan tersebut juga berpotensi mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Menurutnya, dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius. Terlebih, tindakan tersebut telah diatur dan memiliki ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Pasalnya, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.
Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap secara jelas pihak-pihak yang terlibat, motif, serta tujuan di balik dugaan tindakan yang dinilai berpotensi mengancam keamanan negara tersebut. *
