Operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut menyasar dua warung yang diduga menjual minuman keras ilegal. Kedua lokasi itu masing-masing merupakan warung milik A.S. di Kelurahan Tanjung Kupang dan R. di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dalam operasi tersebut, Polres Empat Lawang mengerahkan 70 personel gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melaksanakan pemetaan lokasi, koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait, serta memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai teknis pelaksanaan operasi.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik warung beserta ratusan botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis.
Di lokasi pertama, tepatnya di Kelurahan Tanjung Kupang, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 137 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai merek, di antaranya Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, dan Kawa-Kawa.
Sementara itu, dari lokasi kedua di Kelurahan Talang Jawa, polisi kembali mengamankan 71 botol minuman keras yang terdiri dari Soju, Anggur Merah, Malaga, Newport, Kawa-Kawa, dan Atlas.
Dengan demikian, total minuman keras yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 208 botol.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan BPOM terkait usaha penjualan minuman beralkohol. Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen perizinan yang dimaksud.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktifitas peredaran minuman keras ilegal. Kami tidak akan membiarkan aktifitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berkembang di wilayah Kabupaten Empat Lawang," tegas Kapolres.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *
