Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas di lokasi tersebut.
Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin Kanit I IPTU Dayend Maret Dyansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah anggota kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di pondok kebun karet Desa Panta Dewa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah topi berwarna abu-abu berlogo Puma.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/59/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 23 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Namun, untuk memastikan peran dan tingkat keterlibatannya, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi-saksi.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI telah mengamankan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan barang bukti narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan menjalani tes urine dan pemeriksaan lanjutan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres PALI melalui Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Polres PALI juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika. *
