Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, Kapolri telah menyampaikan laporan langsung kepada Presiden terkait dugaan penyadapan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Prabowo meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar proses penyidikan berjalan secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Tak hanya penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut dengan status sebagai saksi. *
