Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Buronan Curanmor Palembang Ditangkap, AP Ternyata Terlibat 7 Kasus

Senin, 17 Agustus 2026 | Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T13:14:03Z


PALEMBANG, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pelarian AP (30), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang, berakhir setelah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi menyebut AP terlibat dalam enam kasus curanmor dan satu aksi penjambretan di sejumlah lokasi.


AP ditangkap polisi di kawasan Sungai II, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Keberadaan tersangka lebih dulu dilacak polisi sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, AP merupakan salah satu pelaku yang selama ini masuk daftar pencarian polisi. Setelah diamankan, penyidik kemudian mencocokkan keterangannya dengan sejumlah laporan polisi yang masuk.


"Benar, pelaku yang selama ini kita buru, yakni AP, berhasil kita tangkap setelah keberadaannya berhasil kita endus," kata Jedi didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (16/8/2026).


Dari hasil pemeriksaan sementara, AP diketahui terlibat dalam tujuh perkara. Rinciannya, enam kasus pencurian sepeda motor dan satu kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.


Aksi terakhir yang dikaitkan dengan AP terjadi pada Kamis (13/6/2026) sore di kawasan Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.


Saat itu, sepeda motor Honda Beat milik Sari Rejeki dibawa anaknya ke lokasi. Motor tersebut kemudian diparkir dan dikunci stang karena anak korban hendak berfoto di sekitar danau. Namun, saat kembali ke tempat parkir, motor tersebut sudah tidak ada.


Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi. Kasus itu menjadi salah satu perkara yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada AP.


"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dari data yang dihimpun, ada enam TKP kasus curanmor dan satu TKP kasus jambret yang dilakukan AP bersama rekannya," jelas Jedi.


Rekan AP dalam sejumlah aksi tersebut disebut sudah menjalani hukuman. Meski begitu, polisi masih mengembangkan pemeriksaan terhadap AP untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.


"Namun hingga kini masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan terkait dugaan TKP lainnya," ujarnya.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha warna merah, satu pasang sepatu warna putih, satu jaket hitam, dan satu helm hitam.


"Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 KUHPidana. Dia terancam hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun,"ujarnya.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aksi yang dilakukan AP serta kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam rangkaian kasus tersebut. *


#Palembang #Curanmor #PolrestabesPalembang #Kriminal #Banyuasin #Sumsel #PencurianMotor #Polisi #BeritaPalembang #SumateraSelatan #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update