MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koperasi, dan M selaku Sekretaris Koperasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Program PSR.
"Ya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022," kata Rio, Sabtu (1/8/2026).
Rio menjelaskan, pada 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up pada sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta permintaan fee kepada penyedia jasa.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Selain menetapkan dua tersangka, Kejari Musi Rawas juga berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP," jelas Rio.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, HAB dan M dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. *
#MusiRawas #KejariMusiRawas #Korupsi #DanaPSR #PSR #SumateraSelatan #BeritaSumsel #Koperasi #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
