Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dramatis! 2 Pengedar Ekstasi Kabur hingga Lompat dari Jembatan di Lubuklinggau

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB Last Updated 2026-08-20T17:37:41Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus dua pengedar narkotika lintas provinsi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 98 butir pil ekstasi.


Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (20) dan R (19), warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.


Keduanya ditangkap di kawasan Terminal Watas, saat melintas di Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka sempat berlangsung dramatis. Saat hendak dihentikan petugas, keduanya justru melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua tersangka. Namun, saat hendak diamankan, keduanya kembali berusaha kabur dengan melompat ke bawah jembatan.


"Tersangka juga berusaha membuang barang bukti," kata Romi, Kamis (20/8/2026).


Menurut Romi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Terminal Watas. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi.


"Saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas," ujarnya.


Ketika hendak diberhentikan, kedua tersangka malah tancap gas. Petugas kemudian melakukan penghentian secara paksa hingga keduanya berhasil diamankan.


Meski sempat melarikan diri dan berupaya membuang barang bukti, polisi akhirnya menemukan sebuah kantong plastik hitam yang diselipkan di semak-semak.


Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi tiga plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau yang diduga ekstasi sebanyak 90 butir. Selain itu, ditemukan dua plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda sebanyak delapan butir.


"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 98 butir pil ekstasi. Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka," pungkas Romi. *


#Lubuklinggau #Sumsel #Narkoba #Ekstasi #PolresLubuklinggau #BeritaSumsel #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update