PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Dalam kurun waktu 1-17 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan mengamankan delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27,14 gram sabu dan 2,3 kilogram ganja.
Para tersangka masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.A.R., B.H.P., A.S., dan Y.M.A. Berdasarkan data kepolisian, salah satu tersangka, D.A.N., diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU Dohan Yoanda Prima bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Hasilnya, kami mengamankan 8 orang tersangka. 7 di antaranya warga Pagar Alam dan 1 orang asal DKI Jakarta,” ujar Kapolres
Ia mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 27,14 gram dan ganja seberat 2.300 gram. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di Kota Pagar Alam. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah ini sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas AKBP Adam.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan perhitungan BNN, jumlah barang bukti yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. *
#PagarAlam #PolresPagarAlam #Narkoba #KasusNarkoba #Sabu #Ganja #SatresNarkoba #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoPagarAlam #LintasSriwijaya
