MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM - Terdakwa Firsandi alias Can, selaku pemilik gudang dalam kasus penimbunan BBM ilegal di Musi Rawas, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa meminta keringanan hukuman.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Musi Rawas, Erwan Mardiansyah, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut delapan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Riki Rikardo alias Aldo, Yony Sigit, Femas Eko Saputra, Rasmi Kurniawan alias Mik, Frengki Prenando, Hairal Riyanto, Ego Extrajaya, dan Riski Saputra Jaya.
Kedelapan terdakwa yang merupakan pekerja gudang tersebut masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.
Dalam berkas perkara terpisah, JPU juga menuntut sopir truk tangki BBM, Aprian Dinata alias Rian, dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara rekannya, Dhimas Agung Nugroho, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
"Jika denda tidak dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," tegasnya, Selasa.
JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu (26/8/2026) dengan agenda pembacaan vonis.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah polisi membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Musi Rawas. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan pihak kepolisian dan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan di tiga gudang yang berada di kawasan Jalan Lintas Linggau-Sarolangun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (21/4/2026) siang.
Dari lokasi, petugas menemukan puluhan ton BBM bersubsidi yang diduga ditimbun secara ilegal. Jenis BBM yang diamankan antara lain solar, Pertalite, hingga minyak tanah.
Adapun identitas para tersangka yakni F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir truk tangki, serta delapan pekerja gudang berinisial RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE. *
#MusiRawas #Lubuklinggau #BBMIlegal #PenimbunanBBM #Hukum #Kriminal #Sumsel #SumateraSelatan #KejariMusiRawas #PNLubuklinggau #LintasSriwijaya
