Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Aksi Diduga Pencurian Sawit Terbongkar, Polisi Amankan 37 Janjang Buah

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T23:00:14Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rawas Ilir, Polres Musi Rawas Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Dusun IV, Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Seorang pria bernama Hindri Herlanta Bin Indra Gunawan diamankan setelah diduga mengambil puluhan janjang buah kelapa sawit milik warga.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 18.30 WIB. Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Kardono Bin Sumadi (Alm), seorang petani atau pekebun yang memiliki kebun kelapa sawit di wilayah tersebut.


Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku diduga memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya menggunakan alat dodos. Buah sawit yang telah dipanen kemudian dimasukkan ke dalam karung yang dibawa pelaku.


Namun, saat hendak keluar dari area perkebunan, aksi tersebut diketahui oleh pihak keluarga pemilik kebun. Pelaku kemudian diamankan dan dimintai keterangan awal terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit tanpa izin.


Dalam pemeriksaan awal, Hindri Herlanta diduga mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik Kardono. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Akibat kejadian itu, korban kehilangan sebanyak 37 janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhan sekitar 330 kilogram. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp993.300.


Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk menangani perkara tersebut. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Rawas Ilir guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi, satu buah alat dodos, 37 janjang buah kelapa sawit, serta dua buah karung.


Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi guna memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.


Kasus ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta menyusun berkas perkara sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Rawas Ilir dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.


Melalui penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum, diharapkan situasi keamanan di wilayah Rawas Ilir tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan perkebunan, dengan aman dan nyaman.


Proses hukum terhadap terduga pelaku akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *

×
Berita Terbaru Update