Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Gasak Motor di Enam Lokasi, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Macan Linggau

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T06:51:54Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.


Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Niling, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.


Dari hasil pemeriksaan awal, AH mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi. Bahkan, kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali.


Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik Tio Wijaya (21), seorang karyawan swasta.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 05.50 WIB di area parkir Alfamart Taba Koji, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.


Saat kejadian, korban datang untuk bekerja sif malam dan memarkirkan sepeda motornya di halaman depan Alfamart. Namun, ketika keluar untuk mengecek kendaraannya sekitar pukul 05.50 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).


Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AH. Pada Kamis malam (29/10/2026), tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Marco Antonio Panangian Butar Butar, berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.


Saat diinterogasi, AH mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Alfamart Taba Koji. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga mengungkap pengakuan AH terkait sejumlah aksi curanmor lainnya yang diduga dilakukannya di beberapa lokasi berbeda.


Adapun lokasi yang disebutkan dalam pemeriksaan tersebut meliputi:


Jalan Bima, Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada 9 Oktober 2022.


Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, pada 15 Oktober 2026.


Jalan Dayang Torek, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, pada 12 Januari 2024, dengan dua laporan kehilangan sepeda motor.


Sebuah bengkel motor di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, pada 2024.


Jalan Aneka, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.


Dalam salah satu kejadian tersebut, penyidik juga mencatat adanya laporan kehilangan tas berisi uang yang turut dibawa bersama sepeda motor milik korban.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.


Dijerat Pasal 477 KUHP Nasional


Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuk Linggau. *

×
Berita Terbaru Update