Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kepergok Keluarga Pemilik Kebun, Pria di Muratara Diduga Curi 18 Janjang Sawit

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T07:15:58Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Nibung, Polres Musi Rawas Utara, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Dusun III, Desa Jadi Mulya 1, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (28/10/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial YUSUF DENI SAFUTRA Bin DEDI, warga Desa Jadi Mulya 1. Pria tersebut diduga mencuri sebanyak 18 janjang buah kelapa sawit milik seorang pekebun setempat.


Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB. Korban sekaligus pelapor, AWAL FAJRI Bin YASIK, seorang petani atau pekebun yang berdomisili di Desa Jadi Mulya 1, kehilangan 18 janjang buah kelapa sawit dari kebunnya.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp539.400. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Nibung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-13/X/2026/SPKT/SEK. NIBUNG/RES. MURATARA/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Oktober 2026.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga memanen langsung buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan alat dodos. Selanjutnya, buah sawit tersebut dimasukkan ke dalam karung yang telah dibawa sebelumnya.


Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Saat hendak keluar dari area perkebunan, gerak-gerik terduga pelaku diketahui oleh pihak keluarga pemilik kebun.


Terduga pelaku kemudian diamankan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah kelapa sawit milik korban.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Plh. Kapolsek Nibung IPTU Anton Andriono, S.Pd.I., M.Pd., memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penanganan perkara dan mengamankan terduga pelaku.


Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Nibung guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang dilengkapi keranjang karung berwarna putih, satu buah alat dodos, serta 18 janjang buah kelapa sawit.


Saat ini, Unit Reskrim Polsek Nibung masih melengkapi proses penyidikan, di antaranya administrasi penyidikan (Mindik), pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.


Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Nibung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian yang merugikan warga dan hasil perkebunan.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian di lingkungan perkebunan. Warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.


Melalui penanganan perkara tersebut, Polsek Nibung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara tetap aman dan kondusif. *

×
Berita Terbaru Update