Pelaku kini telah ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.
Imam diringkus di kediamannya pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua salah satu korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian serta kediaman pelaku,” kata Andes, Senin (2/11/2026).
Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, orang tua korban, dan korban, polisi akhirnya berhasil mengamankan Imam Saputra.
Namun, hasil pemeriksaan awal justru mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Penyidik menemukan indikasi bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut tidak hanya satu orang.
Berdasarkan keterangan tersangka, terdapat tujuh anak lainnya yang diduga turut menjadi korban. Dengan demikian, total anak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai delapan orang.
“Berdasarkan keterangan pelaku selain korban M H ada tujuh korban lainnya sehingga total korban ada delapan anak,” ungkap Andes.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit telepon seluler milik Imam. Dari pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik tersebut, penyidik menemukan sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.
Temuan rekaman video tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perbuatan tersangka, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Andes menegaskan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta mendalami barang bukti elektronik guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi serta proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. *
