Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Digerebek di Rumah, Perempuan di PALI Diduga Edarkan 18 Paket Sabu

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T07:26:00Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM– Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang perempuan berinisial Diana binti Maduhul (Alm) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan. Dari tangan perempuan tersebut, polisi menyita 18 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 3,66 gram.


Diana diamankan petugas di kediamannya yang berada di Dusun IV, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita lima buah gelas plastik berwarna hijau yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.


Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Dayend Maretdiansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.


Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Diana di dalam rumahnya.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi 18 plastik klip bening berukuran kecil dengan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3,66 gram.


Selain barang bukti yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan lima gelas plastik berwarna hijau.


Selanjutnya, perempuan yang diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun tersebut dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Pengungkapan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/60/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Oktober 2026.


Berdasarkan laporan pengungkapan, Diana diduga berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan perannya, menelusuri asal-usul barang bukti, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI telah mengamankan perempuan tersebut beserta barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.


Untuk kepentingan pembuktian, penyidik selanjutnya akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan zat yang ditemukan. Selain itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine sesuai prosedur.


Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres PALI dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika yang dapat merusak kehidupan sosial dan mengancam masa depan generasi muda.


Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba serta mewujudkan Kabupaten PALI yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkotika. *

×
Berita Terbaru Update