Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

FOKAL IMM Ingatkan Polri, Kasus Penyadapan Ilegal Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T06:17:28Z


JAKARTA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol. 


Suyudi Ario Seto agar segera membentuk Tim Khusus Pengawasan untuk mengawal pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.


Ketua Umum PP FOKAL IMM, Prof. Ma’mun Murod Al-Barbasy, menilai pengawasan berlapis diperlukan agar seluruh proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta terhindar dari potensi penyimpangan.


“Kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan korban penyadapan tidak hanya Presiden tapi tokoh-tokoh masyarakat ini bukan perkara biasa,” kata Prof. Ma’mun dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari antranews


Menurut dia, kasus tersebut menyangkut hak privasi warga negara yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945, sekaligus berkaitan dengan batas kewenangan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Jika penyadapan dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar hukum yang sah, maka yang dilanggar bukan hanya privasi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” ujarnya.


Atas dasar itu, PP FOKAL IMM mengusulkan pembentukan pengawasan berlapis yang melibatkan unsur internal dan eksternal Polri.


Pengawasan internal diusulkan melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Divisi Hukum (Divkum) Polri.


Sementara pengawasan eksternal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Ombudsman Republik Indonesia.


Ia menjelaskan, pelibatan tim khusus tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Namun, untuk memastikan tiga hal penting.


Pertama, memastikan penyidik bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun, termasuk pihak yang berada di lingkaran kekuasaan.


“Penyidik harus hanya tunduk pada hukum dan alat bukti, bukan pada tekanan jabatan atau kepentingan politik dan bisnis,” terangnya.


Kedua, memastikan setiap tahapan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mulai dari penyitaan alat sadap, pemeriksaan forensik digital, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penelusuran aktor intelektual, pihak yang memberikan perintah, sumber pendanaan, serta korban penyadapan.


Ketiga, memastikan seluruh hak korban mendapatkan perlindungan.


“Negara wajib memberitahu warga yang menjadi korban penyadapan ilegal dan memberikan pemulihan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.


Prof. Ma’mun menegaskan, pengusutan kasus yang diawasi tim khusus merupakan bentuk komitmen bahwa negara harus berjalan berdasarkan prinsip hukum, bukan kekuasaan.


Menurut dia, teknologi penyadapan yang dimiliki negara seharusnya dimanfaatkan untuk mengungkap kejahatan serius, seperti peredaran narkoba dan korupsi, bukan justru digunakan untuk memata-matai masyarakat.


Ia juga menilai ketiga lembaga pengawasan eksternal tersebut memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing dalam memastikan profesionalitas dan akuntabilitas Polri sebagai institusi penegak hukum.


Selain itu, PP FOKAL IMM meminta Bareskrim Polri menyampaikan informasi secara profesional kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, tanpa mengorbankan kepentingan penyidikan.


“Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Jika kasus ini diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya, kepercayaan publik terhadap Polri akan menguat,” katanya.


“Namun, jika berhenti di tiga tersangka, sementara ada bukti tersangka lain tapi ditutupi, publik akan menilai penanganan ini belum menyentuh akar masalah,” sambung Prof Ma’mun. *

×
Berita Terbaru Update