Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kabur Bawa Honda Beat, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bengkulu Tengah Dibekuk di Lubuk Linggau

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T07:00:48Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Boby Alberi (34) dan Tomi Hermanto (25). Keduanya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (31/10/2026) malam.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 18 Agustus 2026.


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi. Korban diketahui bernama Zaidin Burhan (52), seorang karyawan swasta, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.


Kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan kosong. Korban kemudian masuk dan melanjutkan aktivitas seperti biasanya.


Namun, beberapa saat kemudian, anak korban hendak keluar rumah menggunakan sepeda motor tersebut. Betapa terkejutnya, sepeda motor itu ternyata sudah tidak berada di tempat semula karena diduga telah dibawa kabur oleh pelaku.


Anak korban sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Bengkulu Tengah.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah langsung melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.


Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, petugas akhirnya memperoleh identitas para terduga pelaku. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah diamankan oleh Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, setelah sebelumnya digunakan oleh salah satu terduga pelaku dalam perkara lain.


Petugas kemudian melakukan pendalaman dan interogasi terhadap Tomi Hermanto yang lebih dahulu diamankan oleh Polsek Teluk Segara. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Bengkulu, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.


Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.


Tim Resmob Macan Gunung Bungkuk kemudian bergerak menuju Kota Lubuk Linggau dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.


Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku saat sedang makan malam di sebuah warung pecel lele di Kota Lubuk Linggau. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah bernomor polisi B 6524 GIF yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu buah helm warna pink, satu buah jaket hitam, serta satu buah celana gunung warna abu-abu.


Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkulu Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *

×
Berita Terbaru Update