Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Rumah di Lahat, 11 Paket Sabu Seberat 2,47 Gram Disita

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T07:25:39Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, seorang pria berinisial M. Kausar (23) diamankan polisi di rumahnya yang berada di Jalan Guru-Guru, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.


Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,47 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika turut diamankan.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Salendra Putra Gultom, serta anggota Satresnarkoba lainnya.


Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/73/XI/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 1 November 2026.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 16.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Guru-Guru.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama personel langsung melakukan penindakan di lokasi yang telah dipantau. Dalam operasi tersebut, M. Kausar berhasil diamankan saat berada di bagian dapur rumahnya.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan saksi sipil.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil yang diduga berisi sabu di atas kursi sofa ruang tamu. Petugas juga menemukan satu bal plastik klip yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam kamar.


Tak hanya itu, polisi turut menyita satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan dan ditemukan di bawah kasur, serta satu alat hisap sabu yang berada di lantai kamar.


Barang bukti lainnya berupa satu kotak berwarna biru gelap merek LIGE yang ditemukan di atas meja kamar dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 40 Pro berwarna biru navy yang berada di atas kasur juga ikut diamankan.


Dari keseluruhan barang bukti tersebut, 11 paket kecil yang diduga berisi sabu memiliki berat bruto 2,47 gram.


Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti. Pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku juga menjadi bagian dari tindakan yang dilaporkan.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.


Meski demikian, penerapan pasal tersebut akan ditangani lebih lanjut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian. Selain itu, polisi akan melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.


Setelah seluruh proses penyidikan selesai sesuai ketentuan, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Polres Lahat mengapresiasi informasi dan peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.


Kepolisian menilai kerja sama masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendeteksi sekaligus mencegah potensi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Satresnarkoba Polres Lahat menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.


Saat ini, M. Kausar beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. *

×
Berita Terbaru Update