PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polisi menggerebek sebuah rumah kos di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2,3 kilogram (kg) ganja dan seorang pria bernama Bobi Handeka.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Demporeokan, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Minggu (16/8/2026).
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Dohan Yoanda Prima mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Kami berhasil mengamankan satu orang pria di dalam kos tersebut," katanya, Selasa (18/8/2026).
Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 13 paket ganja yang terbungkus plastik hitam di atas lemari pakaian.
"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 13 paket diduga ganja, tiga linting narkotika jenis ganja di dalam lemari baju, dengan total berat keseluruhan 2.300 gram (2,3 kg). Kemudian barang bukti beserta pelaku diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal barang bukti ganja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *
#PagarAlam #SumateraSelatan #PolresPagarAlam #Narkoba #Ganja #BobiHandeka #BeritaSumsel #InfoPagarAlam #NarkobaPagarAlam #LintasSriwijaya
