Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika serta menyita 11 paket sabu dengan berat total 11,51 gram.
Operasi penegakan hukum itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Adrian Chandra. Sebelum melakukan penindakan, sebanyak 19 personel gabungan mengikuti apel dan arahan di Mapolres Ogan Ilir sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam arahannya, Adrian mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, terutama saat melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
"Seluruh personel harus bertindak profesional dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas," kata Adrian.
Usai apel, 14 personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama lima personel Polsek Tanjung Raja bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas sekitar pukul 14.10 WIB.
Tim tiba di kawasan perkebunan sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pondok yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas narkotika tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar. Identitas keduanya belum diungkap karena masih berkaitan dengan pengembangan penyidikan. Kedua pria tersebut kemudian dibawa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dan menyita 11 paket sabu dengan berat total 11,51 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu timbangan digital, empat pirek kaca, tujuh alat isap sabu atau bong, serta enam skop plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Petugas juga mengamankan tujuh klip bening kosong, satu bal klip bening kosong, satu kotak plastik hitam, tiga korek api gas, serta uang tunai Rp 409 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," ujarnya.
AKP Adrian Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Penindakan tersebut mencakup kawasan yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
"Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, baik pengedar maupun bandar, yang merusak generasi muda," tegasnya.
Selain mengamankan dua pria dan sejumlah barang bukti, petugas juga merobohkan pondok yang diduga digunakan sebagai tempat pesta dan transaksi narkoba. Langkah tersebut dilakukan agar lokasi itu tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran gelap narkotika.
"Kedua pria tersebut diproses dalam perkara narkotika yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar di wilayah Rantau Panjang dan Tanjung Raja," pungkasnya. *
