Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Sopir Trailer Diduga Gelapkan 8 Ban Milik Perusahaan, Kerugian Capai Rp45 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T06:03:25Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang sopir kendaraan trailer berinisial F (31) diamankan polisi atas dugaan penggelapan delapan ban kendaraan trailer milik PT Artha Jaya yang berlokasi di Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp45 juta.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang mengetahui kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 10.22 WIB.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana.


Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-43/X/2026/SPKT/SEK PML/RES OI/POLDA SUMSEL tertanggal 26 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula pada 10 Oktober 2026. Saat itu, F mendapat tugas mengantarkan barang ke Provinsi Riau menggunakan kendaraan trailer milik PT Artha Jaya.


Namun, dalam perjalanan, F diduga beberapa kali mendatangi tempat tambal ban untuk menukarkan ban kendaraan trailer yang dibawanya. Dari delapan ban yang ditukarkan tersebut, F disebut memperoleh uang dengan total Rp4.700.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan.


Setelah menyelesaikan pengantaran barang dan kembali ke pool kendaraan perusahaan di Desa Pipa Putih, pihak perusahaan mendapati kondisi ban trailer tersebut telah berbeda dari kondisi semula.


Akibat kejadian itu, PT Artha Jaya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp45.000.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemulutan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pemulutan IPTU Mustofa, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., memimpin Team Panther Unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.


Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan F, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankannya pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.


Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, F mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik tetap melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota pembelian ban, foto dan video serah terima, serta ban yang ditukarkan.


Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Pemulutan masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan terduga pelaku, melakukan penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Kapolres Ogan Ilir melalui Kapolsek Pemulutan juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.


Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. *

×
Berita Terbaru Update